DAERAH
0
HEBAT!! Isu Desa di Dalam Desa Terbongkar, Pengembang Tunjuk Bukti Lengkap
LAHAT |Sumsel.suarana.com - Polemik memanas yang menyebutkan adanya "desa di dalam desa" tepatnya di perumahan Griya Panuju Sejahtera 1 Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, akhirnya terkuak fakta sebenarnya sepenuhnya. Kebenaran terungkap dalam pertemuan terbuka yang berlangsung hangat di lingkungan Perumahan Griya Panuju Sejahtera 1, Sabtu (5/9/2026), saat warga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada jajaran Pemerintah Desa Endikat Ilir.
Pertemuan penting ini dihadiri Penjabat Sementara Kepala Desa Endikat Ilir Hendriansyah, S.P, Sekretaris Desa Herliansyah, Kasi Pemerintahan Andi yang akrab disapa Midun, mantan Kepala Desa Endikat Ilir periode 2013–2019 Broto, pemangku adat, perwakilan BPD, serta puluhan warga yang hadir demi kejelasan status wilayah mereka.
Lewat sambungan panggilan video, Pengembang sekaligus Direktur GPS, Januar Pamungkas, hadir memberikan penjelasan tegas lengkap dengan bukti kelengkapan administrasi.
"Sejak membangun tahun 2019, saya mengurus izin dari tingkat paling bawah: RT, Kepala Desa, Kecamatan, hingga Bupati dan Dinas Perizinan. Semua lengkap, terdaftar di Kemenkumham, Dinas PUPR dan Perumahan. Bahkan kelengkapan inilah yang membuat pihak perbankan dapat memproses berkas pembiayaan warga tanpa kendala," tegas Januar Pamungkas.
Ia menegaskan dengan lugas: "Sekali lagi saya jelaskan dan tegaskan, Griya Panuju Sejahtera 1 ini secara mutlak masuk dalam wilayah administrasi Desa Endikat Ilir. Saya sangat terkejut, bagaimana bisa tiba-tiba ada pihak bersikap seolah-olah memiliki wilayah sendiri lalu masuk ke tempat kami? Padahal sejak berdiri tahun 2019 hingga sekarang, tidak pernah ada satu pun keluhan atau sangkalan batas dari siapa pun."
Mendukung fakta tersebut, Penjabat Kepala Desa Endikat Ilir, Hendriansyah, S.P, turut mempertegas kejelasan administrasi kependudukan dan pertanahan. Ia menegaskan bahwa seluruh Sertifikat Kepemilikan Tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga perumahan beralamatkan sah di Desa Endikat Ilir, dan bukan atas nama desa lain manapun.
Pengembang juga menekankan perubahan batas atau status wilayah tidak bisa dilakukan sekehendak hati tanpa dasar hukum yang kuat dan sah. Dukungan bukti administrasi serta pernyataan tegas pimpinan desa setempat, semakin menuntaskan keresahan warga yang sempat dibingungkan isu simpang siur yang berkembang belakangan ini.
(Syahrial)
Via
DAERAH
