DAERAH
HUKRIM
0
Warga Pekanbaru Terlibat Pencurian Perangkat BTS di Sungsang, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Kerugian Perusahaan Capai Rp174 Juta, Salah Satu Pelaku Diduga Mantan Pegawai
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Tim Opsnal Polsek Banyuasin II berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik operator telekomunikasi di Site SUM-SS-PKB-0839, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Tiga pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing Agung Maulana Arifian (32), warga Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, serta Hairon (27) dan Hendra Gunawan (31), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, SIK, M.Si melalui Kapolsek Banyuasin II Iptu Muhammad Ardhi Noer, SH., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Tim Monitoring Alarm (TOC) Site SUM-SS-PKB-0839 pada Rabu (29/7/2026).
"Laporan menyebutkan telah terjadi pencurian perangkat pemancar sinyal berupa satu unit Module UBBPg2, satu unit Module UBBPg3, tiga unit SFP 10 GB, dan tiga unit SFP 25 GB yang berada di dalam rak BTS XL," ujar Kapolsek.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Opsnal Polsek Banyuasin II berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan mereka di Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Belum 1 x 24 jam sejak laporan kami terima, para pelaku berhasil diamankan," tegas Iptu Ardhi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gembok merek Hardened yang telah dirusak, rekaman CCTV, 12 unit SFP merek Huawei, satu hydraulic jack 16 ton, kunci L bintang, serta kunci HW-2802.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp174 juta.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan mantan pegawai sehingga mengetahui letak serta nilai perangkat yang dicuri. Sebagian barang hasil kejahatan diketahui telah dijual kepada seorang penadah dengan harga murah.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penadah serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
Pewarta: Junaidi
Via
DAERAH
