24 C
id

Kondisi Pasar Sabtu Air Salek Terpantau Sepi Pembeli



Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Aktivitas Pasar Sabtu di Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (1/8/2026), terpantau mengalami penurunan transaksi. Meski pengunjung masih terlihat berdatangan, suasana di dalam los pasar tampak lengang dan banyak lapak yang sepi pembeli.

Dari pantauan di lokasi, sebagian besar pengunjung terlihat hanya membeli kebutuhan pokok dan perlengkapan dapur. Sementara itu, pedagang pakaian, aksesori, hingga mainan anak mengaku mengalami penurunan omzet dibandingkan hari-hari pasar sebelumnya.

Sutar, seorang pedagang pakaian, mengatakan kondisi pasar hari ini jauh lebih sepi dari biasanya. Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat diduga berkaitan dengan mulai memasuki masa paceklik di wilayah Kecamatan Air Salek.

"Biasanya lebih ramai. Sekarang pembeli sangat berkurang, mungkin karena sudah mulai memasuki masa paceklik," ujarnya.

Seorang pengunjung pasar juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Pasar Sabtu Desa Srikaton. Menurutnya, hampir seluruh pasar tradisional di Kecamatan Air Salek mengalami penurunan jumlah pembeli, kecuali pedagang sayur-mayur dan kebutuhan pokok yang masih relatif ramai.

Hal senada disampaikan seorang pedagang mainan anak-anak. Ia menuturkan bahwa jumlah pengunjung pasar pada pagi hari sebenarnya masih terlihat cukup banyak. Namun, sebagian besar hanya berkeliling tanpa melakukan transaksi sehingga jumlah pembeli yang benar-benar berbelanja jauh berkurang dibandingkan biasanya.

Para pedagang berharap kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan daya beli masyarakat dapat kembali meningkat dalam beberapa pekan ke depan sehingga aktivitas perdagangan di pasar tradisional kembali bergairah.

Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung