Plt Camat KAI Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Panitia PAW Kepala Desa Jati Sari
Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karang Agung Ilir, Warda Laila Agustina, S.E., M.M., menghadiri kegiatan sosialisasi dan pembentukan Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan PAW Kepala Desa Jati Sari. Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme, tahapan, serta ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pergantian antar waktu kepala desa.
Kegiatan turut dihadiri unsur TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya di wilayah Kecamatan Karang Agung Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Camat Karang Agung Ilir menekankan pentingnya seluruh tahapan PAW dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, demokratis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan panitia menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan seluruh proses PAW berjalan secara profesional, penuh tanggung jawab, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Desa Jati Sari.
Panitia yang telah terbentuk nantinya diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, menjaga netralitas, serta membangun koordinasi yang harmonis dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan seluruh unsur terkait.
“Keberhasilan pelaksanaan PAW Kepala Desa bukan hanya menjadi tanggung jawab panitia, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, diperlukan sinergi, komunikasi dan koordinasi yang baik agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.
Melalui sosialisasi dan pembentukan panitia ini, proses PAW Kepala Desa Jati Sari diharapkan dapat berlangsung aman, lancar, tertib, transparan, dan akuntabel.
Proses tersebut juga diharapkan menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan amanah serta melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat Desa Jati Sari.
Pemerintah Kecamatan Karang Agung Ilir berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi sesuai tugas serta kewenangannya. Hal ini dilakukan agar seluruh rangkaian tahapan PAW Kepala Desa Jati Sari dapat terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbentuknya panitia, seluruh pihak berharap proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Jati Sari berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir.
. Pewarta : Junaidi

