24 C
id

Bupati Lahat Soroti Dugaan Proyek PT KAI yang Berpotensi Ganggu Fungsi Saluran Air




LAHAT | Sumsel.suarana.com -  Bupati Lahat menyoroti adanya aktivitas pembangunan yang diduga merupakan proyek milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan belakang RS DKT Lahat, tepatnya di sekitar Balai Yasa, saat melakukan peninjauan lapangan terhadap saluran air (siring) di wilayah Kota Lahat, Kamis (6/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Bupati menemukan adanya aktivitas pembangunan yang berada di sisi bahkan pada bagian saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit aliran air dan mengganggu fungsi siring sebagai fasilitas umum yang berperan penting dalam sistem drainase perkotaan.

Bupati menegaskan bahwa saluran air merupakan aset dan fasilitas umum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau didirikan bangunan yang menghambat fungsi aliran air.

“Saluran air adalah fasilitas umum. Tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas drainase maupun mempersempit aliran air. Semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Bupati saat berada di lokasi.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan penelusuran terhadap aktivitas pembangunan tersebut guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek koordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain menyoroti dugaan proyek tersebut, Bupati juga menginstruksikan penertiban seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di wilayah Kota Lahat. Ia meminta camat, lurah, ketua RT, dan ketua RW segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena bangunan yang melanggar akan ditertibkan demi mengembalikan fungsi saluran air.

Menindaklanjuti arahan Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Jeffran Azsyapputra, S.T., mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait aktivitas pembangunan yang berada di kawasan tersebut.

“Kami akan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait pembangunan di lokasi tersebut. Kami juga akan menindaklanjuti arahan Bapak Bupati mengenai penertiban bangunan yang berada di atas drainase. Semua akan dilakukan sesuai aturan dan melalui tahapan yang berlaku,” ujar Jeffran.

Jeffran menjelaskan, bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran drainase akan ditertibkan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran air. Pemerintah Kabupaten Lahat juga akan memperhatikan dampak sosial yang timbul akibat penertiban tersebut.

“Apabila dilakukan pembongkaran, tentu akan ada proses penataan dan relokasi sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah akan memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, penataan drainase menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi banjir dan menciptakan sistem aliran air yang lebih baik di kawasan perkotaan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mendukung program pemerintah dengan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum serta menjaga kebersihan saluran air.

Pemerintah Kabupaten Lahat menegaskan akan terus melakukan penataan terhadap fasilitas umum secara bertahap demi mewujudkan Kota Lahat yang tertib, aman, bersih, dan bebas dari persoalan banjir akibat penyempitan maupun penyumbatan saluran drainase.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung