24 C
id

521 KPM Terima Banpang, Warga Desa Upang Mengantre Tertib



Banyuasin | Sumsel.suarana.com — Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 mulai bergulir di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Salah satu titik penyaluran berlangsung di Kantor Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Senin (31/8/2026). Sebanyak 521 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan berupa 30 kilogram beras untuk tiga bulan alokasi.

Sejak pagi, ratusan warga terlihat mendatangi lokasi penyaluran. Mereka mengantre dengan tertib sambil menunggu giliran menerima bantuan.



Sebelum proses serah terima dilakukan, warga terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran, persyaratan administrasi, serta ketentuan pengambilan bantuan.

Penyaluran melibatkan koordinator bantuan pangan desa, ketua RT, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dipantau langsung Kepala Desa Upang, H. Zawawi, S.Pd.

KPM Berkurang dari Alokasi Sebelumnya

Petugas penyaluran, Wiwin Saputra, menjelaskan bahwa penerima wajib membawa dokumen kependudukan asli saat mengambil bantuan.

“Penerima bantuan wajib membawa KK dan KTP asli. Jika tidak berhalangan, penerima diharapkan datang langsung saat pengambilan. Untuk pengambilan melalui perwakilan, perwakilan wajib berasal dari satu KK,” jelasnya.

Wiwin juga menyampaikan bahwa jumlah penerima kali ini mengalami perubahan. Dari alokasi sebelumnya sebanyak 565 KPM, kini tercatat 521 KPM, atau berkurang 44 penerima.

Ia mengimbau warga yang berhalangan hadir agar memperhatikan ketentuan pengambilan melalui perwakilan sehingga tidak menghambat proses penyaluran.

Kades Tekankan Kelengkapan Dokumen

Kepala Desa Upang, H. Zawawi, S.Pd., membenarkan adanya ketentuan administrasi bagi penerima maupun perwakilan.

Menurutnya, penerima yang datang langsung cukup membawa dokumen kependudukan sesuai persyaratan. Sementara pengambilan melalui perwakilan harus dilengkapi dokumen milik penerima dan pihak yang mewakili.

“Penerima bantuan yang datang langsung cukup membawa dokumen pribadi. Jika pengambilan dilakukan oleh perwakilan yang berbeda KK, wajib membawa dokumen kependudukan penerima dan pihak yang mewakili,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk pengambilan melalui perwakilan dalam satu KK, penerima dan pihak yang mewakili juga wajib membawa dokumen identitas masing-masing.

“Untuk pengambilan melalui perwakilan khusus atau pergantian, pihak pengganti diharapkan menunggu hingga giliran terakhir,” tambahnya.

Ditargetkan Rampung Tiga Hari

Zawawi mengatakan, Pemerintah Desa Upang melalui koordinator penyaluran menargetkan proses pembagian bantuan kepada 521 KPM dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari.

“Kegiatan hari ini merupakan penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kepada 521 keluarga penerima manfaat. Proses penyaluran akan diupayakan selesai dalam tiga hari,” ungkapnya.

Menurut Zawawi, petunjuk teknis, mekanisme, dan persyaratan telah disampaikan sejak awal agar tidak terjadi kendala saat proses serah terima bantuan.

Ia berharap seluruh penerima memahami ketentuan yang telah ditetapkan serta membawa dokumen sesuai persyaratan. Dengan demikian, proses penyaluran dapat berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan administrasi.

Zawawi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak benar terkait jenis maupun jumlah bantuan pangan yang diterima.

“Semoga bantuan pangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” pungkasnya.

Pewarta: Junaidi


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -