24 C
id

Ditubruk Boat Besar, Speedboat 40-Pk Terbalik Seketika



Palembang | Sumsel.suarana.com -  Sebuah kecelakaan kendaraan transportasi perairan menimpa satu unit Speedboat 40-Pk merek Iklim akibatkan sebelas penumpang basah kuyup dan sejumlah barang berharga tak dapat diselamatkan gegara Speedboat tersebut seketika terbalik. 

Menyaksikan kejadian ini warga yang berada di sekitar langsung membantu menyelamatkan semua penumpang, dan beruntung sebanyak sebelas penumpang semuanya berhasil diselamatkan alias tidak ada korban jiwa, kendati demikian dari peristiwa nahas tersebut mengakibatkan  kerusakan body dan mesin speedboat Iklim 40-Pk serta beberapa barang penumpang dinyatakan hilang tenggelam.

Menurut berbagai sumber kronologi kecelakaan bermula pada sekitar pukul 11,30 wib Speedboat Iklim dengan bermuatan 11 orang penumpang tersebut sedang melaju dari pelabuhan dermaga 16 Ilir kecamatan Ilir timur l sedang melintas dibawah jembatan Ampera tujuan ke arah sungai Ogan, secara tiba-tiba ditbrubruk Sepeedboat 200-Pk Merek Kalfin dari arah samping, Rabu (8-7-2026). 


 
"Speedboat empat puluh-Pk merek Iklim sedang melintas berangkat dari dermaga pasar enam belas Ilir hendak ke  Sungai Ogan  membawa sebelas penumpang" Ungkap seorang sumber yang tidak ingin identitasnya disebut

"posisi sedang melintas dibawah jembatan ampera tiba-tiba speedboat ditabrak Speedboat dua ratus  Merek Kalfin dari samping kiri,  menyebabkan terbalik dan penumpang jatuh ke sungai" Terangnya menjelaskan lebih rinci. 

Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud Polrestabes kota Palembang yang langsung menuju tempat kejadian perkara kemudian mengamankan Nahkoda Speedboat berikut para penumpang untuk keperluan  penyelidikan perihal penyebab kejadian kecelakaan tersebut.



. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung