24 C
id

Polri Peduli: Kapolsek Iptu Fariz Muhammad Berikan Bantuan Peti Jenazah ‎



Banyuasin –  Sumsel.suarana.com-
‎Kapolsek Sungsang kecamatan Banyuasin II, Iptu Fariz Muhammad, S.H., melakukan penyerahan bantuan berupa peti jenazah kepada keluarga kurang mampu di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada Senin (15/06/2026).

‎Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga almarhum yang meninggal dunia pada Minggu malam (14/06/2026). Mengingat kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, pihak kepolisian sektor ( Polsek) Banyuasin II ini turut berperan membantu menyiapkan kebutuhan pemakaman.

‎“Ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” ujar Iptu Fariz Muhammad saat menyerahkan bantuan.



‎Penyerahan bantuan dilakukan di rumah duka dan turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Selain peti jenazah, Polsek Banyuasin II ini juga diketahui memberikan bantuan berupa kain kafan dan santunan kepada keluarga almarhum.

‎Mendapati partisipasi pihak kepolisian sektor tersebut, Kepala Desa Sungsang I, Kailani, mengapresiasi respons cepat dan kepedulian jajaran Polsek Banyuasin II terhadap warganya.

‎“Warga kami sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Semoga menjadi ladang amal dan kebaikan bagi seluruh personel Polri yang telah peduli kepada masyarakat,” ungkapnya.

‎Program bantuan peti jenazah ini merupakan salah satu inisiatif sosial Polsek Banyuasin II untuk membantu masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami musibah kematian.

Dana bantuan berasal dari swadaya personel Polsek serta dukungan para donatur.

‎Menutup kegiatan tersebut, Kapolsek Banyuasin II menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

‎“Polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat. Kami akan terus hadir saat warga membutuhkan. Duka mereka adalah duka kita juga,” tutup Iptu Fariz Muhammad, S.H.



Pewarta : Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung