24 C
id

Opick Dipastikan Hadir Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi Sumsel di Lahat




Lahat | Sumsel.suarana.com - Pendendang lagu religius ternama Indonesia, Opick, dipastikan akan hadir di Kabupaten Lahat dalam rangka memeriahkan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI Sumatera Selatan 2026.

Kegiatan akbar tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Lapangan Seganti Setungguan, Kabupaten Lahat.

Kepastian kehadiran Opick ini terungkap dalam rapat finalisasi persiapan pelaksanaan MTQ yang digelar di ruang Oproom Pemerintah Kabupaten Lahat pada sore hari ini. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh kesiapan teknis dan non-teknis jelang pelaksanaan event tingkat provinsi tersebut.

Pihak Event Organizer (EO) dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Opick tidak hanya hadir sebagai bintang tamu, namun juga akan menghibur para peserta, tamu undangan, serta masyarakat Kabupaten Lahat yang hadir dalam acara pembukaan. Bahkan, sebuah video ajakan dari Opick telah dipersiapkan dan disebarluaskan, di mana dalam video tersebut ia mengajak masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Lahat, untuk turut meramaikan dan menyukseskan pembukaan MTQ.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Lahat, H. Bursah Zarnubi, dengan menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari panitia pelaksana, OPD, hingga pihak keamanan dan stakeholder lainnya. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi dan kesiapan maksimal agar pelaksanaan MTQ berjalan lancar, sukses, dan memberikan kesan terbaik bagi seluruh tamu yang datang.

Dengan kehadiran Opick, diharapkan pembukaan MTQ ke-XXXI tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Lahat akan semakin semarak serta mampu menarik antusiasme masyarakat untuk turut hadir dan menyaksikan secara langsung kegiatan religius tersebut.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung