24 C
id

Kafilah Lahat Raih Juara Umum MTQ Sumsel 2026





Lahat |Sumsel.suarana.com -  Kabupaten Lahat berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum I pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-31 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang resmi ditutup di Lapangan Seganti Setungguan, Kabupaten Lahat, Senin malam (29/6/2026).

Keberhasilan tersebut diraih setelah kafilah Kabupaten Lahat mengumpulkan 601 poin, dengan perolehan 19 medali emas, 9 medali perak, dan 8 medali perunggu, sekaligus mengungguli seluruh kabupaten dan kota peserta MTQ se-Sumatera Selatan.

Pengumuman juara umum disampaikan pada malam penutupan MTQ dan disambut dengan sorak gembira serta tepuk tangan dari para pendukung kafilah Kabupaten Lahat yang memadati arena acara.

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Lahat dan masyarakat, mengingat Lahat juga dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan MTQ ke-31 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Keberhasilan sebagai penyelenggara sekaligus juara umum menjadi bukti keseriusan daerah dalam melakukan pembinaan terhadap generasi Qurani.

Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras para peserta, pelatih, pembina, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, serta dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Lahat yang selama ini terus memberikan perhatian terhadap pembinaan tilawah, hafalan, tafsir, dan cabang-cabang MTQ lainnya.

Dengan raihan Juara Umum I ini, diharapkan semangat mencintai dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an semakin tumbuh di tengah masyarakat, sekaligus menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dalam syiar Islam di tingkat yang lebih tinggi.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung