24 C
id

"PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Hewan Qurban ke Organisasi IWO lahat




lahat |Sumsel.suarana.com -  PT Bukit Asam Tbk menyalurkan bantuan hewan qurban ke Organisasi IWO pada Kamis, 21 Mei 2026. Penyerahan berlangsung hangat dan diterima langsung ketua IWO Kabupaten Lahat Daud

Bantuan ini merupakan bentuk komitmen PT Bukit Asam dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447H sekaligus memperkuat sinergi antara perusahaan dan segenap wartawan di kabupaten Lahat, Daud selaku ketua organisasi IWO kabupaten lahat menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kontribusi PT BA terhadap kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

“Ini bukan hanya bantuan materi, tapi juga wujud kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama. Semoga menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Daud saat menerima bantuan.

Meneladani Sejarah Nabi Ibrahim AS dalam Berqurban

Penyaluran qurban ini mengingatkan kembali pada sejarah besar Idul Adha, yaitu ketaatan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Dalam Al-Qur’an surat As-Saffat ayat 102-107, dikisahkan bagaimana keduanya menunjukkan ketaatan mutlak kepada Allah.

Di saat Nabi Ibrahim hendak menjalankan perintah tersebut, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba besar. Peristiwa ini menjadi asal-usul ibadah qurban yang kita laksanakan hingga hari ini.

Melalui qurban, umat Islam diajak meneladani nilai keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian sosial. Daging qurban yang dibagikan menjadi bentuk berbagi rezeki kepada sesama, terutama bagi yang membutuhkan.

PT Bukit Asam berharap bantuan ini dapat membantu menyukseskan perayaan Idul Adha 1447H di IWO dan masyarakat sekitar kabupaten lahat, Kegiatan serupa juga menjadi agenda rutin perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan di bidang keagamaan dan kemasyarakatan.

Idul Adha 1447H diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan qurban tahun ini berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi masyarakat lahat

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung