24 C
id

Pemdes Upang Salurkan BLT DD Bulan Januari-Mei





Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Pemerintah desa Upang, kecamatan Air Salek, kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan lakukan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bulan Januari sampai dengan Mei tahun anggaran dua ribu dua puluh enam (2026) 

Kegiatan tersebut terpantau dipimpin langsung kepala desa H Zawawi S,Pd. beserta staff dan perangkat berlangsung di kantor pemerintah desa Upang, melibatkan sejumlah keluarga penerima manfaat bantuan (KPM) para ketua rukun tetangga, (RT) kepala Dusun, badan permusyawaratan desa (BPD), Sabtu 2 Mei 2026.

H Zawawi S,Pd. dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh keluarga penerima manfaat bantuan bahwa pada tahun anggaran dua ribu dua puluh enam ini ada perubahan nominal pemberian bantuan tetapi tetap mengacu pada jumlah penerima yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.



Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan serta telah disepakati melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) bersama BPD,kepala Dusun dan ketua RT tentang penetapan data/jumlah keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa (KPM BLT DD) tahun anggaran 2026

Kepada media kepala desa Upang ini mengkonfirmasi bahwa penerima manfaat bantuan yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan pihaknya masih memberlakukan sistem realisasi penyaluran bantuan secara door to door, yakni dengan mendatangi langsung kediaman para penerima manfaat bantuan langsung tunai tersebut. 

Sementara itu ketua badan permusyawaratan desa "Hermansyah, menghimbau agar para penerima manfaat bantuan bijak dalam menggunakan uang tunai yang telah diterima pada hari ini. Ia juga memberikan keterangan serupa dengan H Zawawi mengenai perubahan jumlah nominal pemberian bantuan langsung tunai yang berbeda dari tahun anggaran sebelumnya. 


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung