24 C
id

Pemdes Upang Salurkan 11 Unit Bantuan Sosial



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -
Melalui pemerintah desa Upang kecamatan Air Salek, Dinas Sosial kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemberian sebelas unit kursi roda kepada sebelas penerima yang terdiri dari para lansia yang mengidap penyakit menahun, penderita kelumpuhan/stroke dan penyandang disabilitas di desa tersebut.

Realisasi penyerahan melibatkan petugas Puskesos Hanafiah, pendamping program keluarga harapan Sevtiawan SH. kasi perencanaan, Fini Destiani. kaur tata usaha dan umum Zairina S,E. kasi pelayanan, Agus Sofyan. kasi kesejahteraan Fadil padoni. kepala dusun lll Safarudin serta linmas desa Yusuf. Giat penyerahan dilakukan sesuai arahan yang disampaikan oleh kepala desa setempat H Zawawi S,Pd. Jum'at 22/5/2026.

H Zawawi S, Pd. menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Sosial kabupaten Banyuasin atas pemberian bantuan  berupa unit kursi roda yang tersalurkan hari ini terhadap warganya.




"Terimah kasih kepada dinsos kabupaten Banyuasin yang sudah merealisasikan bantuan kursih roda kepada warga desa upang kecamatan air salek sebanyak sebelas Kpm" Ucapnya

Sekertaris desa Wiwin Saputra menerangkan bahwa sebelas orang penerima bantuan kursi roda dimaksud adalah para lansia, pengidap penyakit stroke dan penyandang disabilitas.

Wiwin menuturkan dirinya sudah memberikan informasi kepada kepala kepala dusun maupun ketua rukun tetangga mengenai warga yang terketegori layaknya penerima bantuan kursi roda tersebut tetapi belum menerima bantuan agar segera dilakukan pendataan untuk diajukan kembali ke dinas sosial kabupaten Banyuasin supaya tidak terjadi kecemburuan dikalangan masyarakat

Adapun sebelas orang penerima manfaat kursi roda bantuan dinas sosial kabupaten Banyuasin yang direalisasikan melalui pemerintah dess Upang ini adalah penduduk dusun satu, dua, tiga dan empat satu diantaranya merupakan remaja penyandang disabilitas sementara sepuluh lainnya ialah lansia pengidap penyakit stroke



. Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung