24 C
id

Jangan Kebanyakan Rapat!” Tegas Wabup Lahat, Pilih Turun Langsung Cari Solusi untuk Warga




Lahat |Sumsel.suarana.com - Di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Lahat tahun 2026, arah kebijakan mulai ditegaskan: kerja nyata lebih diutamakan dibanding sekadar rutinitas rapat.

Pesan itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, dalam pertemuan yang membahas penanganan banjir di Opsroom Pemkab Lahat, Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya respons cepat dari seluruh jajaran pemerintah terhadap persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Tak hanya soal banjir, perhatian juga diarahkan pada kebutuhan dasar lainnya, termasuk sarana pendidikan dan layanan publik yang dinilai masih membutuhkan sentuhan serius.

Namun yang paling mencuri perhatian adalah pernyataannya yang tegas soal pola kerja birokrasi.

“Jangan terlalu banyak rapat,” ujarnya lugas.

Menurutnya, rapat memang tetap diperlukan sebagai bagian dari koordinasi. Namun, ia mengingatkan agar rapat tidak menjadi tujuan utama, melainkan harus berujung pada langkah konkret di lapangan.

Widia Ningsih bahkan mencontohkan komitmennya dengan rencana turun langsung ke sekolah-sekolah hingga wilayah yang dinilai membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Baginya, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan harus membawa solusi nyata.

“Turun ke lapangan itu wajib membawa solusi. Jangan hanya datang, tapi tidak ada hasil,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat ingin mengubah pendekatan kerja—dari administratif menjadi lebih responsif dan solutif.

Di tengah berbagai tantangan, mulai dari banjir hingga kebutuhan infrastruktur dasar, publik kini menanti: sejauh mana komitmen “lebih banyak aksi, lebih sedikit rapat” ini benar-benar diwujudkan di lapangan.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung