24 C
id

Xllll Tahun Krisis Air, Picu Perlawanan Warga Kenten Raya




Palembang | Sumsel.suarana.com -  Krisis air bersih yang dialami warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, selama lebih dari satu dekade akhirnya memicu perlawanan. Setelah bertahun-tahun menghadapi pelayanan yang dinilai buruk tanpa kepastian solusi, warga kini menempuh jalur hukum.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganti Keadilan Sriwijaya, warga bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap PDAM Tirta Betuah. Langkah ini diambil setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons yang memadai.

Direktur LBH Ganti Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin, menegaskan bahwa gugatan akan segera diajukan agar persoalan yang berlarut-larut ini mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan segera mengajukan gugatan ke PN Palembang agar persoalan ini tidak terus berlarut tanpa solusi,” ujar Sapriadi, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, persoalan air bersih di wilayah Talang Kelapa telah berlangsung sejak 2012. Hingga kini, sebagian warga, khususnya di kawasan Kenten Raya, belum sepenuhnya merasakan layanan air bersih yang layak.

Somasi sebelumnya telah ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Banyuasin, Direktur PDAM Tirta Betuah, Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta Ketua DPRD Banyuasin. Warga mendesak adanya solusi konkret agar mereka dapat memperoleh akses air bersih yang layak konsumsi.

Di lapangan, kondisi yang dihadapi warga jauh dari ideal. Air hanya mengalir sekitar tiga kali dalam sebulan, dengan durasi terbatas, rata-rata sekitar tiga jam setiap kali mengalir. Selain itu, kualitas air kerap dikeluhkan karena keruh dan berbau.

“Sudah belasan tahun kami merasakan kondisi ini. Air tidak menentu, dan ketika mengalir pun sering tidak layak digunakan,” ujar perwakilan warga, Feriyadi Asri Munandar.

Hal senada disampaikan Dedison. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang dialami masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Menurut pihak PDAM, salah satu kendala utama adalah keterbatasan anggaran dari APBD Banyuasin. Untuk melakukan revitalisasi, dibutuhkan dana sekitar Rp35 miliar.

Namun, Sapriadi menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyuasin merupakan kabupaten besar dengan APBD yang cukup signifikan. Sangat disayangkan jika kebutuhan mendasar seperti air bersih tidak menjadi prioritas,” katanya.

Jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pihaknya mendorong pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk turut memberikan dukungan.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ini harus menjadi prioritas, bukan dikesampingkan,” ujarnya.

Krisis yang tak kunjung terselesaikan ini bahkan memunculkan kekecewaan mendalam di tengah warga. Muncul wacana di masyarakat Kenten Raya untuk memisahkan diri dari Kabupaten Banyuasin jika kondisi tersebut terus berlanjut tanpa solusi nyata.

Bagi warga, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar gugatan, melainkan bentuk perjuangan panjang untuk mendapatkan hak dasar yang selama ini terabaikan—akses terhadap air bersih yang layak dan berkelanjutan.


. Editor: junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung