24 C
id

Hukuman Maksimal Mengintai! Ini Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku dugaan Mutilasi di Lahat



Lahat |Sumsel.suarana.com -  Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang Dalam, Kabupaten Lahat, yang terkuak pada Rabu, 8 April 2026, menggemparkan publik. Peristiwa ini tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.

Pelaku berinisial AF (23) diketahui merupakan anak kandung korban SA (63). Fakta tersebut sontak membuat banyak pihak merinding, terlebih dugaan motif yang mengarah pada masalah judi online semakin menambah keprihatinan.

Di tengah derasnya reaksi publik, mulai dari hujatan yang ditujukan pada pelaku, perhatian kini tertuju pada aspek hukum yang akan menjerat pelaku. Melansir dari berbagai sumber, Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut tidak lagi masuk kategori pembunuhan biasa.

Berdasarkan kajian hukum, tindakan pelaku mengarah pada pembunuhan berencana. Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari aksi menghabisi nyawa korban hingga dugaan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak melalui mutilasi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tak berhenti di situ, tindakan mutilasi yang dilakukan setelah pembunuhan juga dinilai sebagai unsur pemberat. Perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk kekejaman sekaligus upaya menghilangkan barang bukti, yang dapat memperkuat konstruksi hukum terhadap pelaku.

Penyidik pun berpotensi menambahkan pasal lain, seperti penganiayaan berat serta perbuatan tidak layak terhadap jenazah. Kombinasi pasal-pasal ini membuat posisi hukum pelaku semakin berat di hadapan hukum.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara maksimal. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung