24 C
id

Dukung Swasembada Pangan Polsek Tungkal Ilir Himbau Masyarakat Bumi Serdang



Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Dalam upaya mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang swasembada pangan nasional, Polsek Tungkal Ilir melalui personel Bhabinkamtibmas, Aiptu Suseno, menggelar kegiatan himbauan dan penggerakan masyarakat di Desa Bumi Serdang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28/4/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Aiptu Suseno menyampaikan langsung kepada warga desa tentang pentingnya pelaksanaan Program P2B (Percepatan Peningkatan Produksi Pangan Berkelanjutan) sebagai bagian dari dukungan nyata terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Bumi Serdang untuk bersama-sama menggerakkan potensi lokal di bidang pertanian dan pangan. Dukungan dari tingkat desa sangat menentukan keberhasilan program swasembada pangan yang dicanangkan Bapak Presiden,” ujar Aiptu Suseno di hadapan warga.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak hanya memberikan himbauan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pemanfaatan lahan tidur, pengoptimalan masa tanam, serta sinergi dengan penyuluh pertanian setempat. Antusiasme terlihat dari warga yang turut berdiskusi dan menyatakan komitmennya untuk mendukung program tersebut.

Kapolsek Tungkal Ilir melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Banyuasin menyebutkan bahwa kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Situasi kamtibmas selama giat berlangsung aman dan kondusif. Kami terus menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif menjadi motor penggerak program-program strategis pemerintah di tingkat desa,” demikian dikutip dari laporan yang diterima pada hari yang sama.


. Editor:  junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung