24 C
id

Dugaan Tindakan Tak pantas Hingga Intimidasi Wartawan Kembali Terjadi




Oku Selatan, Sumsel.suarana.com – Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ia diduga bersikap arogan hingga mengintimidasi wartawan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026) saat dua wartawan, Sri Fitriyana (Ayik) wartawan paltv dan Afriadi wartawan okustoday, mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas dan fungsi pers terkait berita ODGJ Senin 6 April 2026

Namun, setibanya di ruang kerja kepala dinas, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum tersebut justru berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan diduga menantang keduanya untuk berkelahi.

“Mau apa kamu ber dua ? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi berbahasa daerah.

Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan ruangan dan kantor Dinsos tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas kejadian itu, Ayik dan Afriadi telah melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut ke Polres OKU Selatan.

Sementara itu, Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras sikap oknum kepala dinas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.

“Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.

Jon Heri mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. 

Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan dan kebebasan pers. (SMSI OKU Selatan)


. Editor:  junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung