HUKUM
0
Terbongkar di Persidangan! Saksi Ungkap Dugaan “Setoran Wajib” dan Mark Up Anggaran di Tubuh KONI Lahat
Lahat | Sumsel.suarana.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan cabang olahraga (cabor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari berbagai cabang olahraga secara terbuka membeberkan praktik pengelolaan anggaran yang diduga sarat penyimpangan. Mulai dari adanya setoran dana yang disebut sebagai kewajiban kepada pengurus, hingga praktik mark up atau penggelembungan anggaran untuk menutupi kekurangan dana kegiatan.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar yang menjabat Wakil Bendahara Umum II.
Sementara satu terdakwa lainnya, Weter Afriansyah, S.Pd., selaku Wakil Bendahara Umum, belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara karena pihaknya berencana mengajukan eksepsi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH, para saksi mengungkap pola pengelolaan dana yang selama ini berjalan di lingkungan KONI Lahat.
Salah satu saksi menegaskan bahwa hak atlet dan pelatih tetap dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan. Namun, untuk menutupi kewajiban setoran kepada pengurus, sejumlah pengurus cabang olahraga mengaku harus menaikkan harga pengadaan barang dalam laporan keuangan.
“Untuk hak atlet dan pelatih memang tidak kami potong. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Tapi untuk menutupi kewajiban setoran ke pengurus KONI, kami menaikkan harga pembelian. Misalnya bola ditambah Rp5.000 per item, termasuk anggaran hadiah dan pengadaan lainnya,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Pengakuan serupa juga disampaikan saksi lain yang menyebut adanya permintaan dana untuk kepentingan sekretariat KONI dengan nominal yang telah ditentukan.
Dalam salah satu kasus, dari total anggaran sebesar Rp168 juta yang diterima cabang olahraga, sekitar Rp30 juta disebut harus diserahkan kembali untuk kebutuhan sekretariat.
Tidak hanya itu, saksi dari cabang olahraga lain juga mengungkap bahwa usulan anggaran ratusan juta rupiah yang diajukan tidak sepenuhnya direalisasikan. Bahkan dari dana yang sudah dicairkan, sebagian disebut kembali diminta oleh pihak tertentu di lingkungan KONI.
Ironisnya, penyerahan dana tersebut disebut dilakukan tanpa tanda terima resmi.
Dalam kesaksiannya, seorang pengurus cabang olahraga bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi hingga puluhan juta rupiah untuk menutup kekurangan biaya kegiatan.
Dana tersebut berasal dari usaha pribadi serta bantuan rekan pelatih agar program latihan dan kegiatan olahraga tetap dapat berjalan.
Persidangan juga mengungkap praktik yang disebut sebagai “subsidi silang” dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Untuk menutupi kekurangan dalam laporan keuangan, sejumlah pengurus cabor mengaku terpaksa mengambil anggaran dari pos honor pelatih atau menyiasatinya dengan melebihkan harga pengadaan barang.
Dengan cara tersebut, laporan keuangan terlihat seimbang meskipun secara riil dana kegiatan telah berkurang.
Saksi dari cabang olahraga karate mengungkap bahwa dari total anggaran sekitar Rp400 juta yang diajukan, pihaknya hanya menerima Rp364,7 juta.
Selisih sekitar Rp64 juta disebut sebagai potongan yang harus diserahkan.
Permintaan tersebut, menurut saksi, muncul ketika ada pemberitahuan bahwa dana cabang olahraga akan segera dicairkan, sehingga dirinya mendatangi sekretariat KONI untuk memastikan proses pencairan.
Majelis hakim kemudian mendalami siapa pihak yang pertama kali meminta pemotongan dana tersebut serta bagaimana mekanisme penyerahannya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya permintaan dana puluhan juta rupiah oleh oknum tertentu tanpa kejelasan peruntukan serta tanpa bukti tertulis.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan pola yang hampir seragam: anggaran diajukan dalam jumlah besar, realisasi lebih kecil, lalu sebagian dana yang sudah diterima diminta kembali.
Untuk menutup kekurangan dalam laporan, pengurus cabang olahraga disebut melakukan mark up atau menggeser pos anggaran.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai lebih kurang Rp3 miliar.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
(Syahrial)
Via
HUKUM
