24 C
id

SMSI Jalin Sinergi dengan Sekretariat DPRD




Muba | Sumsel.suarana.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Salah satunya melalui silaturahmi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Muba pada Selasa (31/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Muba, Heriyanto, S.I.Kom, dan disambut langsung oleh Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto, SE., MM, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas pentingnya membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan lembaga legislatif. Sinergi ini dinilai penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.

Heriyanto menyampaikan, silaturahmi tersebut menjadi langkah awal untuk mempererat kerja sama antara SMSI dan Sekretariat DPRD Muba.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap terjalin sinergi positif antara media siber dan DPRD, khususnya dalam penyampaian informasi yang terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja DPRD, terutama dalam publikasi kegiatan dan penyampaian informasi kepada publik.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Harapannya, hubungan ini terus terjalin dengan baik demi kemajuan daerah dan transparansi informasi publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Muba membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan melalui program “Lapor Pak/Bu Dewan” yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0813-9667-7000. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama yang konstruktif antara SMSI Muba dan Sekretariat DPRD, dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang berkualitas. (SMSI Muba)


. Editor: junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung