24 C
id

Puluhan Kepala Desa Pusing Jelang Lebaran




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Diduga akibat dampak Efesiensi anggaran dana desa di tahun ini, yang bertepatan pula dengan belum cairnya alokasi dana desa. nampak menyebabkan puluhan kepala desa di beberapa kecamatan dalam wilayah kabupaten banyuasin sumatera selatan. Saat ini mengalami kebingungan menjelang tibanya hari raya idul Fitri 1447 H yang terhitung tidak lama lagi akan segera datang.

Berawal dari penawaran iklan tayang ucapan selamat hari raya yang ditawarkan seperti biasanya oleh awak media ini kepada seluruh mitra termasuk para Kades di berbagai kecamatan yang disinyalir mendekati tibanya hari raya 1447 H pada tahun ini sedang dalam keadaan kebingungan gegara dampak dari perubahan drastis pada pagu anggaran dana desa dari tahun tahun sebelumnya.

Kepala desa Marga Rahayu "Bunadi.saat mengkonfirmasi penawaran iklan tayang dimaksud  justru terkesan menyampaikan berbagai keluhannya. Bunadi menyebutkan bahwa pada umumnya seluruh kepala desa dalam wilayah kecamatan Muara Telang saat ini sedang dimasa kesulitan akibat terdampak tidak cairnya dana desa tahap ke dua tahun anggaran dua ribu dua puluh lima kemarin.(9/3/2026)

"mohon maaf sebelumnya mungkin untuk durasi sebelumnya biasa seperti itu, tapi untuk berikutnya mengingat tahun ini karna muara telang pada umumnya Lum bisa mengikuti karna tanggungan desa luar biasa berat di mana DD tahap ke dua seratus persen nggak cair sedangkan kegiatan APBDes sudah di laksanakan" keluhnya 

Kades Marga Rahayu Kecamatan Muara Telang ini juga menuturkan keluhannya lebih lanjut tentang alokasi dana desa. dimana biasanya melalui anggaran ini siltap, tunjangan dan insentif yang merupakan salah satu anggaran paling dibutuhkan bagi para perangkat desa jelang lebaran menurut dia sampai saat ini belum juga cair. 

"akibatnya banyak kegiatan yang gagal bayar, sampe hari ini siltap ADD lum juga turun tunjangan perangkat desa belum juga di bayar sehingga agak prihatin tahun ini berikut efesiensi anggaran juga dan DD di tarik pusat untuk KOPDES dan MBG" ujar Bunadi

Senada dengan itu, Kades Beringin Agung yang juga merupakan ketua forum kepala desa se Kecamatan Muara Sugihan "Panidi. Menyebutkan bahwa saat ini tak ada anggaran keluar bagi setiap desa. Ia mengatakan serupa dengan keluhan yang dirasakan Bunadi terkait tidak ada kabar gembira tentang pencairan alokasi dana desa yang diharapkan terealisasi pada sebelum hari raya idul Fitri tiba.

"Desa sedang susah, katek angaran keluar dan parahnya lagi sampai saat ini gaji juga  belum ada hilal la tiga bulan.kasihan  nasib perangkat desa" ungkap Panidi 

Sementara itu Supriyadi selaku kepala desa Pangestu kecamatan makarti jaya menyampaikan belum bisa membuat iklan tayang ucapan selamat hari raya lantaran kesulitan anggaran yang sama pula dengan yang disampaikan oleh Panidi dan Bunadi.

"Barusan Muawanah mas, katanya nggak dulu mas soalnya tahun ini nipis nian mas" balas kepala desa Pangestu mengkonfirmasi bahwa pihaknya pun juga belum bisa membuat iklan tayang ucapan selamat hari raya idul Fitri di tahun ini 

Sedangkan Kades Saleh Agung Kecamatan Air Salek "Agus Haryoko terdengar lebih sedikit santai mendapati penawaran iklan tersebut. Agus menyampaikan ucapan terima kasih atas penawaran iklan tayang dimaksud. dengan meminta pengertian tentang kondisi keuangan desanya saat ini Agus mengkonfirmasi awak media bahwa pihaknya akan menampung terlebih dahulu penawaran iklan tayang ucapan selamat hari raya idul Fitri tersebut 

"Terimakasih  infonya. Tapi mohon maaf, kondisi kami saat ini lagi sama-sama tau. Kita tampung dulu info ini yah"  ucap Agus 

Sampai tayangnya pemberitaan ini banyak diantara para kepala desa justru memilih diam tak memberikan respon apapun tentang tawaran iklan tayang dimaksud.

. Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung