24 C
id

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Safari Ramadhan Bersama Kapolri,




Sumsel.suarana.com - Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., menghadiri kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Masjid Assa'adah Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (07/03/2026). Hal ini mempertegas soliditas antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas di wilayah Sumatera Selatan._

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam turut mendampingi Kapolri yang menyoroti berbagai tantangan global. Mayjen TNI Ujang Darwis memberikan perhatian serius pada pesan Kapolri mengenai dinamika geopolitik saat ini yang mulai memberikan tekanan terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan di tingkat internasional, yang secara tidak langsung menuntut kesiapsiagaan di level daerah.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa gejolak di kawasan Timur Tengah berpotensi mengganggu ketahanan energi dan jalur perdagangan dunia. Menanggapi hal tersebut, Pangdam II/Sriwijaya senantiasa menyelaraskan langkah dengan kepolisian untuk memastikan kondisi ekonomi dan distribusi logistik di wilayah kerjanya tetap kondusif di tengah ketidakpastian global.

Kapolri dalam sambutannya menegaskan bahwa kunci menghadapi segala ancaman eksternal adalah persatuan nasional. Senada dengan hal itu, Pangdam Mayjen TNI Ujang Darwis terus mendorong seluruh jajaran prajurit Sriwijaya untuk menjadi garda terdepan dalam merajut keberagaman dan menjaga kerukunan antar elemen bangsa, khususnya di masa bulan suci Ramadhan.

Refleksi keberhasilan Indonesia melewati masa pandemi juga menjadi poin penting dalam pertemuan tersebut. Pangdam sepakat bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat adalah formula utama ketahanan nasional. Soliditas ini dipandang sebagai modal sosial yang tidak boleh luntur dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung