24 C
id

Perkuat Sinergi, Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Safari Ramadan 1447 H



Banyuasin | Sumsel.suarana.com  - Kasdam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Safari Ramadan 1447 H yang digelar di kediaman Bupati Banyuasin, Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Minggu (01/03/2026). Hal ini, bentuk komitmen nyata Kodam II/Sriwijaya dalam menjaga tali silaturahmi serta memperkuat Kemanunggalan TNI dengan rakyat dan pemerintah daerah di wilayah._

Acara  ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru bersama Bupati Banyuasin, H. Askolani, serta jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menunjukkan soliditas lintas sektor yang kuat dalam menjaga stabilitas wilayah serta menyelaraskan langkah demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian santunan kepada warga sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan berbagi. Acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan tausiah agama yang disampaikan oleh Ustadz Kgs.H.M. Husni Thamrin Yusuf, S.Ag., M.Si., sebelum akhirnya ditutup dengan buka puasa bersama dan Shalat Magrib berjamaah. 

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan bahwa Safari Ramadhan memiliki nilai yang jauh lebih besar dari sekadar pertemuan formal, yakni mempererat silaturahmi yang tulus. 

Melalui momentum ini, unsur pimpinan dapat melihat langsung kondisi nyata di lapangan serta mendengarkan aspirasi masyarakat melalui dialog ringan. Dengan semangat integrasi tersebut, kegiatan ini menjadi wadah untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga religius dan harmonis.



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung