24 C
id

DPD Golkar Banyuasin Menggelar Buka Puasa Bersama Kader



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan kader partai, Minggu (15/3/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Banyuasin dan menjadi ajang mempererat silaturahmi antar kader serta memperkuat konsolidasi partai di daerah.

Acara itu turut dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Irian Setiawan, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Banyuasin, aktivis, serta sejumlah insan media.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian menyampaikan bahwa momentum Ramadan menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat kebersamaan. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjaga kekompakan dan memberikan energi positif bagi pembangunan Kabupaten Banyuasin,” ujar Netta.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan bahwa kegiatan buka bersama tersebut merupakan agenda silaturahmi yang rutin dilakukan sebagai bentuk kebersamaan antar kader Golkar.

“Buka bersama ini bukan hanya sekadar kegiatan berbagi di bulan Ramadan, tetapi juga momentum untuk memperkuat solidaritas kader dan menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat serta berbagai elemen,” kata Irian.

Ia menambahkan, Partai Golkar Banyuasin berkomitmen untuk terus hadir dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui peran kader di legislatif maupun di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban yang diawali dengan tausiyah singkat, kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan ramah tamah antar tamu undangan serta pemberian santunan kepada anak yatim piatu. (SMSI Banyuasin)


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung