24 C
id

Bupati Bursah Zarnubi Serahkan 10 Unit Traktor kepada Kelompok Tani



Lahat | Sumsel.suarana.com - Bupati lahat, Bursah Zarnubi serahkan langsung bantuan Hand Traktor dan bantuan dana Rp. 1.1 Milliar dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lahat, Selasa (17/3/2026). 

 
Bantuan ini diberikan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efesiensi usaha tani, mendukung penyediaan sarana dan prasarana pertanian bagi petani serta meningkatkan ketersediaan dan pengelolaan air irigasi pada lahan pertanian. 

Plt Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Feri Wisnu.,ST.,MT, mengatakan bahwa jenis bantuan yang diberikan traktor roda sebanyak 10 unit diperuntukkan bagi kelompok tani, pemeliharaan jaringan irigasi tersier sebanyak 10 unit serta irigasi perpompaan 1 unit dan alat mesin pertanian berupa traktor roda

"Sasaran penerima bantuan ini disalurkan kepada kelompok tani di beberapa wilayah di Kabupaten Lahat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sesuai dengan ketentuan dan program dari Kementerian Pertanian," jelas Feri Wisnu

Sementara itu, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada kementerian pertanian Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan produksi dan kualitas petanian di Kabupaten Lahat. 

"Seluruh jajaran dinas terkait, saya harap ada terus lakukan pendampingan pada seluruh petani yang memberikan edukasi dan inovasi terhadap petanian terutama perkuat kerjasama dan kebersamaan antara para petani," ujarnya. 

Menurut Bursah, dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada para petani, ia yakin peran petani di Kabupaten Lahat akan semakin maju, produksi dan berdaya saing.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung