24 C
id

Aturan Baru Pusat Bikin Deg-degan! TPP Terancam, PPPK Disebut Bisa Terdampak—Ini Kata Wabup Lahat



Lahat |Sumsel.suarana.com - Isu pembatasan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total APBD tengah menjadi sorotan nasional. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lahat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai di Kabupaten Lahat saat ini berada di kisaran 30 hingga 35 persen. Angka ini memang tidak terlalu tinggi, namun tetap dinilai melampaui batas sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lahat memilih untuk tidak gegabah mengambil keputusan. Hingga saat ini, mereka masih menunggu kejelasan juknis resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan langkah ke depan.

Di tengah kekhawatiran para aparatur sipil negara, Widia Ningsih memberikan penegasan yang cukup menenangkan. Bersama Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan agar Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tidak mengalami pemangkasan.

Menurutnya, TPP memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan pegawai. Bahkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ASN, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi di Kabupaten Lahat.

Lalu bagaimana dengan nasib PPPK? Isu “dirumahkan” yang sempat mencuat juga mendapat respons tegas. Widia Ningsih menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap tidak ada tenaga PPPK yang harus dirumahkan.

Sebaliknya, Pemkab Lahat justru berencana mengupayakan peningkatan penghasilan bagi pegawai paruh waktu yang selama ini dinilai belum maksimal. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Meski begitu, semua keputusan tetap akan mengacu pada regulasi pusat yang hingga kini masih dinantikan. Pemerintah daerah pun berada dalam posisi menunggu, sembari mencari solusi terbaik agar keseimbangan antara aturan dan kesejahteraan tetap terjaga.

Situasi ini pun membuat publik bertanya-tanya. Akankah TPP benar-benar aman? Dan bagaimana nasib PPPK ke depan? Jawabannya masih bergantung pada kebijakan pusat yang belum sepenuhnya jelas.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung