HUKRIM
0
Terbongkar! Modus Lempar Sabu Pakai Pasta Gigi ke Dalam Lapas Lahat, Pelaku Dibekuk Polisi
Lahat | Sumsel.suarana.com - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Lahat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus yang tak lazim, yakni disamarkan dalam pasta gigi dan dilempar dari luar tembok lapas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, di bawah pimpinan langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., bersama jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 31 Januari 2026. Peristiwa bermula pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas Satres Narkoba menerima informasi dari pegawai Lapas Kelas IIA Lahat.
Petugas lapas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diikat pada pasta gigi merek Pepsodent. Barang mencurigakan tersebut tersangkut di kawat tembok lapas yang berbatasan langsung dengan area PTM Square Lahat.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Namun, pelaku yang diduga melemparkan paket narkotika tersebut sudah tidak berada di tempat kejadian.
Penyelidikan kemudian diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV Lapas Kelas IIA Lahat. Dari hasil pemantauan, terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan panjang warna putih melemparkan sesuatu ke dalam area lapas sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil identifikasi, polisi akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial N.M alias J (51), warga Kecamatan Lahat Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Swadaya, Perumahan Residen Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bal plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi 15C warna hitam. Dari pemeriksaan ponsel tersebut, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi jual beli narkotika.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,56 gram, satu pasta gigi merek Pepsodent yang terikat tali, serta satu potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melemparkan paket sabu tersebut ke dalam area Lapas Kelas IIA Lahat untuk diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial D.C. Sementara itu, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
(Syahrial)
Via
HUKRIM
