24 C
id

Situasi Memanas Usai Pertemuan di Kantor Korwil Air Salek





Banyuasin | Sumsel.suarana.com- Pasca menghadiri pertemuan yang berlangsung di Kantor Koodinator Disdikbud Wilayah Kecamatan Air Salek sebelumnya situasi terkini justru tampak memanas. Pasalnya pimpinan redaksi media KHS Daryoso SH mengungkap bahwa di forum yang merupakan upaya klarifikasi adanya dugaan pungli Sertifikasi Guru tahun 2025–2026 ini justru di warnai dengan sikap tempramen sang Korwil serta munculnya indikasi dugaan upaya pembungkaman Pers


Berdasarkan keterangannya baru baru ini, rapat klarifikasi yang digelar di Kantor Korwil Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dimaksud memang benar merupakan tindak lanjut atas surat konfirmasi dari redaksi Kabar Hukum Sriwijaya kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pendidikan Kecamatan Air Salek yakni sebanyak dua kali sebelumnya (17/2/2026).

"Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Air Salek dan membahas dugaan pungutan liar (pungli) terkait sertifikasi guru tahun 2025–2026 yang mana klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi redaksi Kabar Hukum Sriwijaya yang meminta penjelasan terkait adanya informasi pungutan terhadap guru dengan dalih kepentingan administrasi sertifikasi" ungkapnya.

Namun menurutnya dalam forum tersebut, muncul pernyataan yang dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Ironinya pernyataan yang ia sebut ternyata justru diutarakan oleh seorang oknum wartawan yang memang  terlihat hadir dalam acara tersebut.

"Seorang oknum yang mengaku wartawan dan mitra di Kecamatan Air Salek, bernama Mulyadi, menyampaikan pernyataan yang memicu perhatian >
“Setelah klarifikasi ini saya harap cukup sampai di sini dan tidak terbit berita.” tirunya 

"Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar bagi saya, mengingat fungsi pers dijamin oleh undang-undang sebagai kontrol sosial dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat (2) menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran" paparnya.

"Lebih lanjut, di Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4" tambah dia.

Selaku pimpinan Redaksi Kabar Hukum Sriwijaya Daryoso SH menegaskan bahwa setiap bentuk klarifikasi adalah bagian dari proses keberimbangan berita (cover both sides), namun ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti menghentikan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi.

"Jika benar terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencederai integritas dunia pendidikan. Media Kabar Hukum Sriwijaya akan terus mendalami fakta, menghimpun keterangan dari berbagai pihak, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena sejatinya Pers tidak dapat dibungkam. Transparansi adalah fondasi tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas" pungkasnya 

Meskipun belum ada komentar maupun hak jawab dari pihak terkait lainnya, usai penayangan pemberitaan ini awak media masih terus memantau perkembangan yang bakal terjadi selanjutnya. Akankah hal ini bakal semakin bertambah panas dan kisruh, atau justru akan dilakukan mediasi dan klarifikasi lanjutan antara kedua belah pihak.


. Pewarta:  Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung