24 C
id

Penyidik Telah Serahkan Berkas Kasus ke Kejaksaan Negeri




Lubuk Linggau | Sumsel.suarana.com ,- Hari ini, Rabu (4/2/26), Penyidik Polres Lubuklinggau Linggau sudah menyerahkan berkas kasus Penganiayaan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah Istri Alm Agus Hubya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Negri Lubuk Linggau. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Siti Dessy Rodiah Advokat dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL.,didampingi Fahri, SH saat diwawancarai Wartawan mengatakan, 

"Alhamdulillah hari ini, Rabu (4/2/26) penyidik konfirmasi ke kita, bahwa berkas laporan dari klien kami ibu Siti Dessy Rodiah (Dessy) terkait pencemaran nama baik dan penganiayaan yang merupakan istri Alm pak Agus sudah diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan negeri Lubuklinggau" 

" Kami berharap semoga pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau merespon cepat dan segera memanggil terlapor untuk ditahan dirumah tahanan lapas Lubuklinggau, mengingatkan selama proses pelaporan ini berjalan, terlapor sering meneror klien kami, oleh karena itu kami takut akan ada lagi upaya dari terlapor untuk meneror klien kami,"pinta Badai didampingi Fahri. (SMSI Musi Rawas)


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung