24 C
id

Cuaca Ekstrim, Ombak Laut Capai Ketinggian Tiga Meter




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Kondisi cuaca saat ini masih terpantau cukup ekstrim di berbagai daerah, seperti halnya dengan area perairan Sungsang Kecamatan Banyuasin ll menuju ke arah sei Sembilang dan Tanah pilih, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang pada hari ini ketinggian gelombang masih di ketinggian dua sampai tiga meter, Senin 2 februari 2026.

Disertai hembusan angin yang kencang bahkan bisa dikatakan tidak berjeda siang malam memaksa para nelayan lebih banyak memilih untuk tak melaut sementara waktu demi menjaga keselamatan dan menghindari potensi kerugian yang sangat besar, terlebih telah terjadi berbagai peristiwa kapal karam akibat jebol dan sebagainya yang menimpa sebagian nelayan baru baru ini.

Seorang pedagang yang terbiasa membeli hasil dari tangkapan para nelayan mengungkapkan bahwa hari ini ketinggian ombak laut masih mencapai di sekitar dua sampai dengan tiga meter 



"iye  kalu nak sampe 2 bahkan 3 meteran ade itu besarnya gelombang nye hari ini" ungkapnya 

Sementara itu Nasaruddin nelayan asal Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mengaku sudah hampir sepuluh harian lebih dirinya tidak beroperasi melaut, menurut dia saat ini nelayan memang tak ada pilihan lain selain menunggu sampai cuaca ekstrim mereda dan kembali normal seperti biasa.

Nasar menyatakan sebelumnya kapal motor (KM) miliknya sempat mengalami jebol sebanyak lima kali akibat terjangan ombak besar pada pertengahan bulan Januari lalu, sejak kejadian tersebut ia menyebutkan bahwa sampai saat ini belum berani untuk melakukan kegiatan aktivitas melaut seperti biasanya.



. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung