24 C
id

Breaking news, Rumah Mantan Kades Srimulyo Habis Terbakar




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Satu buah rumah, yang diketahui merupakan milik mantan Kepala Desa Srimulyo, Suyanto Eryanto. berlokasi di Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Habis dilahap api, peristiwa ini terjadi sekira pukul 21,30 - 22,00 wib.Rabu 18 februari 2026.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa penyebab utama terjadinya kebakaran tersebut, menurut informasi yang didapat bangunan yang terletak di belakang kantor Pemerintah Desa Srimulyo jalur 10 jembatan 1 blok A ini sedang dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

M Ali Yusuf alias Lukman warga yang tinggal di sekitar menyampaikan bahwa kronologi kejadian itu tidak diketahui secara pasti, ia menyebutkan tiba tiba api sudah membesar saat dirinya dan warga masyarakat setempat lainnya berdatangan ke lokasi untuk memastikan keadaan.

Menurut dia rumah milik mantan Kepala Desa ini sedang dalam keadaan kosong alias tidak berpenghuni, ia berkata bahwa warga masyarakat setempat termasuk dirinya mendatangi tempat lantaran terdengar suara ledakan namun demikian menurutnya saat tiba di lokasi api sudah membesar dan sulit untuk dipadamkan.

"Dak tau jugo aku, kujingok terang Ado api dan suara letupan, jadi aku nyebrang" ungkapnya kepada awak media 

"Katek korban jiwa karena kosong katek wong nyo entah apo di pelembang atau kemano dak tau jugo" ujarnya menambahkan 

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa beruntung api tidak menjalar ke bangunan yang ada di sekitarnya meskipun rumah mantan kades ini habis total dilahap si jago merah usai kejadian nahas tersebut.

Sementara itu anggota keluarga maupun pihak kepolisian setempat belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kemungkinan akan adanya dugaan sementara maupun kronologi awal kemunculan api yang membakar habis rumah milik mantan Kepala Desa Srimulyo ini.

Kendati demikian dapat diperkirakan bahwa akibat dari adanya peristiwa tragis tersebut korban beserta keluarga ditaksir mengalami kerugian puluhan bahkan ratusan juta rupiah.


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung