24 C
id

Titik Terang Mulai Terlihat, PH Minta Terlapor Segera Ditangkap





Lubuk Linggau | Sumsel.suarana.com - Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah istri almarhum Agus Hubya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas di SPBU Dodo City Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu 20 Desember 2025 lalu kini mulai menemui titik terang. 

Dimana informasi yang didapat kasus tersebut rencananya hari ini akan dilakukan gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar melalui nomor Whats Up (WA) 08127294xxxx, Senin (5/1/26). 

"Ya benar, Rencananya hari ini kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. Untuk selanjutnya silahkan tanya ke penyidiknya, Saya lagi ada giat di Polda,"ungkap Kasat singkat. 

Sementara itu Kuasa Hukum Dessy, Advokat dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., yang juga merupakan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia Sumsel saat dimintai komentarnya mengatakan,  berdasarkan fakta dan bukti yang ada, setelah dilaporkan dan diperiksa terlapor masih melakukan teror kepada pelapor. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada penyidik, Kasat, dan Kapolres untuk melakukan penahanan terhadap Terlapor. 

"Kami selaku kuasa hukum pelapor khawatir, apabila terlapor tetap dibiarkan berkeliaran diluar, maka masalah ini akan terus berkembang dan justru dikhawatirkan terjadi suatu tindak pidana lanjutan, ditakutkan akan ada korban jiwa, karena terlapor tersebut terus melakukan teror dan provokasi terhadap pelapor," ungkap Badai didampingi Fahri. 

Lebih lanjut Badai mengatakan, Apabila tidak ditahan dan terjadi tindak pidana lanjutan, maka siapa yang akan bertanggung jawab. 

"Contohnya saja hari ini, pukul 12.40 melalui CCTV rumah pelapor, pelapor melihat terduga tersangka berhenti didepan rumah dan melihat situasi rumah pelapor dengan melakukan tindakan-tindakan provokasi, dengan adanya hal seperti ini membuat pelapor dan anak-anaknya merasa ketakutan dan tidak berani untuk melakukan aktifitas diluar rumah"

" Sekali lagi saya berharap kepada Kapolres Lubuk Linggau untuk mempertimbangkan agar segera menangkap  Pelaku,"pinta Badai. 

Badai juga mengatakan, Terkait dengan gelar perkara sebelumnya sudah ada bahasan mengenai hal tersebut, kalau bisa dari penasihat Hukum Pelapor mohon untuk dilibatkan. Hal ini bertujuan  untuk mengetahui dasar hukum  yang digunakan oleh penyidik, dan status pelaporan ini sudah sampai mana serta akan kemana larinya nanti.  

Oleh karena itu menurutnya perlu ada tindakan nyata yang harus dilakukan oleh penyidik, karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. 

"Apabila dalam gelar perkara Penasihat Hukum dilibatkan, maka bisa memberikan masukan tentang adanya beberapa aduan tersebut. terlibatnya Penasihat Hukum dalam gelar perkara adalah untuk mengetahui dan memberikan sedikit masukan atau tambahan pandangan hukum yang perlu dibahas, agar masalah pelaporan  terang benderang bisa dibuktikan tindak pidananya (Terlapor), dan bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik. minimalnya Penasihat Hukum Pelapor mengetahui hal tersebut,"ucap Badai. (SMSI Musi Rawas)

. Editor:  Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung