24 C
id

Sejumlah Kafe di Wonorejo Kikim Barat Dibongkar, Diduga Terkait Gangguan Ketertiban Sosial



Lahat | Sumsel.suarana.com - Gelombang penolakan masyarakat akhirnya berujung pada tindakan tegas. Perwakilan Masyarakat, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat membongkar paksa sejumlah bangunan kafe di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Selasa (6/1), menyusul keresahan warga yang sudah berlangsung lama.

Penertiban ini bukan keputusan sepihak. Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat dari berbagai desa terdampak, mulai dari Desa Wonorejo, Jajaran Baru, Ulak Bandung, hingga Desa Sukamerindu.

Keberadaan kafe-kafe tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat. Warga menyebut aktivitas di lokasi itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak nilai moral dan keharmonisan rumah tangga.

“Dampaknya sudah sangat terasa. Banyak keluarga yang hancur, bahkan sampai terjadi perceraian karena pengaruh lingkungan di sana. Kami tidak ingin desa kami rusak dan generasi ke depan ikut terdampak,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Aksi pembongkaran mendapat dukungan penuh dari para Kepala Desa se-Kecamatan Kikim Barat yang turut hadir di lokasi. Kehadiran mereka menjadi simbol kuat bahwa pemerintah desa berdiri di barisan masyarakat dalam menjaga norma agama, hukum, dan ketenteraman lingkungan.

“Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang merusak moral dan meresahkan warga terus berlangsung. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat Wonorejo dan desa-desa sekitar,” tegas salah satu Kepala Desa.

Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan ketat dan situasi tetap kondusif. Warga pun berharap langkah tegas ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan dibarengi dengan pengawasan berkelanjutan agar tempat hiburan serupa tidak kembali bermunculan di wilayah mereka.



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung