24 C
id

Breaking news, Petani di Air Salek Heboh Padi Rontok Tersengol




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Setelah kontroversi harga jual, petani di wilayah Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kini juga dihebohkan oleh kemunculan jenis padi senggol yang mudah sekali rontok dari tangkai.

Terpantau melalui unggahan status/history WhatsApp salah seorang penduduk Desa Bintaran yang dilakukan siang hari tadi, nampak jelas tangkai  yang seharusnya terisi penuh oleh malai padi terlihat seperti habis dimakan burung, Rabu 28 Januari 2026.

Tarmin, pemilik unggahan tersebut menjelaskan bahwa saat terdapat beberapa petani yang disinyalir akan mengalami kerugian karena belum sepenuhnya matang dan sempat dipanen butir sudah banyak yang rontok ke tanah.

Padahal menurut dia bibit yang ditanam pada lahan ialah benih jenis unggul yang diyakini selama ini lebih menghasilkan ketimbang penggunaan benih lokal yang dikhawatirkan sering gagal dalam pertumbuhan awal pasca penaburan serta pertumbuhan nya.

Kendati demikian Tarmin menyebutkan saat ini tak ada pilihan lain bagi para petani yang terlanjur menggunakan jenis bibit tersebut selain mensyukuri apa yang telah didapatkan, adapun unggahan yang ia unggah Tarmin mengatakan bertujuan untuk berbagi informasi sesama petani setempat agar lebih berhati-hati dalam memilih bibit supaya tidak mengalami kerugian yang tidak terduga.

Mirisnya lagi saat ini angin dalam beberapa hari terakhir berhembus cukup kencang bahkan sampai pada malam hari, sehingga mereka yang terlanjur menanam padi jenis senggol inipun akan dipastikan mengalami penurunan hasil panen.

Diharapkan melalui dinas terkait menindaklanjuti penemuan ini dan benih padi senggol tersebut tidak lagi beredar agar para petani bisa terbantu dan tentunya bisa terhindar dari kerugian pasca panen yang tidak seharusnya.


Pewarta:  Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung