24 C
id

Suasana Terkini Penyaluran BLTS Hari ke V




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Pemirsa saat ini terpantau Masih ramai terlihat para warga masyarakat  mengantri pencarian dana Bantuan Langsung Tunai  (BLTS) di KCP Air Salek hari ini, dimana sudah memasuki hari ke lima proses realisasi di lakukan sejak tadi pagi sampai kini terlihat masih banyak yang mengantri 1/12/2025.

Menurut informasi yang didapat antrian panjang disebabkan oleh adanya keterangan bahwa khusus untuk penerima bantuan asal desa upang realisasi akan dituntaskan semuanya hari ini juga dengan alasan besok sudah harus merealisasikan kepada penerima bantuan asal kecamatan Muara Sugihan, sehingga rata rata warga masyarakat yang berasal dari desa upang saat ini masih berjibaku mengantri giliran.

Adapun hambatan Penyaluran pada hari ini menurut keterangan dari sebagian penerima disebabkan proses yang dinilai tidak konsisten menurut salah seorang warga sempat tiga kali pergantian metode antrian dan mekanisme pelaksanan penyaluran yang berubah ubah sejak pagi hingga siang hari tadi 

Saat ini waktu menunjukkan pukul 18,50. proses yang dilakukan petugas ialah dengan membagi kelompok antrian dengan metode kloter sepuluh orang per kelompok, dan sudah berjalan penyaluran untuk kloter ke tiga belas sedang data kloter sendiri menurut informasi dari warga pengantri adalah kloter dengan nomor delapan belas.

Namun demikian pemirsa juga ditemukan beberapa warga yang tidak masuk dalam daftar kloter tersebut tetapi juga tetap antri karena alasan informasi yang diterima terkait proses realisasi penyaluran bantuan akan dituntaskan semuanya hari ini juga.

Petugas KCP Air Salek ini belum dapat terhubung terkait konfirmasi resmi tentang proses sebenarnya penyaluran bantuan khusus bagi masyarakat penerima asal desa upang yang katanya akan dituntaskan seluruhnya pada hari ini juga, akankah memang demikian atau akan distop pada pukul 21,00 nanti 

. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung