24 C
id

Pengkab Lahat Gelar Pisah Sambut Ketua PN dan Kejari

Lahat  | Sumsel.suarana.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat hari ini menggelar acara pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lahat pada, Rabu (03/12/25).

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi didampingi Wakil Bupati, Widia Ningsih, SH.MH., unsur Forkopimda, sekda Lahat, H. Chandra, SH., para kepala OPD serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lahat pada masanya, Toto Rudianto, S.Sos.SH menyampaikan terima kasih banyak kepada semua pihak atas kerjasama selama menjabat sebagai kepala kejaksaan Negeri Lahat. Kemudian dalam menjabat tentu ada salah dan hilaf dirinya memohon maaf.

“Mungkin selama saya menjabat menimbulkan berbagai kegaduhan dimasyarakat atas kebijakan yang saya buat. Namun percayalah itu untuk kebaikan kita semua, oleh karena itu kami memohon maaf yang sebesar -besarnya, semoga suatu saat kita dapat bertemu kembali dalam suasana yang berbeda,” ucapnya.

Kemudian, sambungnya Kabupaten Lahat adalah daerah yang sangat indah yang ia temui, untuk mengeksplor keindahan Alam.

“Lahat sangat indah, dan dalam kurun waktu 2 tahun ini ada salah kami mohon maaf,” ucapnya mengakhiri pembicaraan.

Selanjutnya, Ketua PN Lahat yang baru, Kristo Sitorus dalam kesempatannya memohon bimbingan dan arahan didalam mengemban amanah sebagai ketua PN Lahat.

“Mohon bimbingannya dan arahan dan mohon kami diterima di Lahat,” sampainya singkat dalam perkenalan.

Sementara itu, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengutarakan ucapan selamat datang kepada Ketua PN dan Kajari yang baru. Bursah mengajak agar unsur Forkopimda dapat selalu bersinergi dalam mensejahterakan masyarat dan membangun Kabupaten Lahat yang lebih baik.

“Selamat datang bapak ketua PN yang baru dan selamat jalan kepada Kajari yang lama, mari kita bersinergi untuk membangun Lahat,” ucapnya singkat.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung