24 C
id

Mulai 1 Januari 2026, Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum! Herman Deru: Ini Bukan Lagi Soal Toleransi




Lahat | Sumsel.suarana.com -  Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan komitmen tegas Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum, yang akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan, Selasa siang, 30 Desember 2025.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, hingga Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel. Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur terkait larangan truk batubara melintas di jalan umum.

Herman Deru menyebut, persoalan angkutan batubara sejatinya bukan masalah rumit. Kuncinya ada pada kepatuhan dan kepatutan para pelaku usaha dan pemerintah dalam menjalankan aturan.

“Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan?” tegas Herman Deru.

Menurutnya, keberadaan truk batubara di jalan umum bukan hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan, khususnya pencemaran udara.

Hasil uji laboratorium di sejumlah ruas perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah.

 “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” tegasnya.

Ia menegaskan, sudah seharusnya angkutan pertambangan mineral dan batubara menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan. Selama ini, progres pembangunan jalan khusus dinilai berjalan lambat karena masih berada di “zona nyaman” antara kebijakan dan toleransi.

Pemprov Sumsel mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, baik dalam bentuk long segment maupun sekadar crossing.

Lebih dari 50 persen perusahaan tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, terutama di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat, yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.

Saat ini, Pemprov Sumsel mencatat telah ada investor jalan khusus yang tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan ditargetkan rampung pada 20 Januari 2026, serta terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107.

Sambil menunggu rampungnya jalan khusus, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar.

Sementara itu, perusahaan di wilayah Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin memiliki kondisi berbeda-beda, mulai dari sekadar crossing hingga menggunakan jalan umum beberapa kilometer. Sebagian bahkan telah membangun jalan khusus, namun belum selesai.

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi yang akan bekerja hingga 1 Februari 2026, melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang pengawasan bagi wartawan dan LSM.

 “Jika tidak ada itikad baik, akan ditentukan apakah perusahaan ditoleransi sementara atau ditutup sepenuhnya,” tegas Herman Deru.

Pemprov Sumsel menegaskan tetap terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan sebaliknya.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita