24 C
id

Luapan Pasang dan Hujan Deras Akibatkan Sejumlah Pemukiman Terendam Banjir



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Tingginya luapan air pasang di dua hari terakhir serta hujan deras yang mengguyur di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menyebabkan terjadinya banjir yang merendam sejumlah pemukiman warga masyarakat di beberapa lokasi, terpantau hari banjir mulai menerjang rumah penduduk Kandang Jaya Dusun l Desa Upang Kecamatan Air Salek, Minggu 7 Desember 2025.

selain itu juga terdapat banjir yang melanda Desa Purwodadi Kecamatan Muara Padang pada hari ini, berdasarkan keterangan warga setempat, pemerintah Desa sampai harus menutup sementara jalan akibat banjir yang merendam ruas jalan dimaksud 

>"Iya memang sudah diumumkan kepada seluruh pungguna jalan bahwa sementara ini jalan desa Purwodadi di tutup karena terendam air" ujar seorang penduduk setempat yang identitasnya tak ingin disebut 

Sementara tampak pemukiman di kandang jaya yang terdampak genangan air memaksa beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal disekitar untuk bersiaga serta mengevakuasi berbagai barang kebutuhan seperti pupuk agar tidak terendam air dan basah. Ketinggian air dilaporkan bervariasi, bahkan ada juga yang didalam rumahnya bisa mencapai setengah lutut orang dewasa, hal ini pun menyebabkan aktivitas warga menjadi terhambat.

"Kalo untuk yang besak baru hari ini, biasonyo sore sudah surut cuma besok banjir lagi paling tidak beberapa hari dan belum tentu sampai dengan bulan berapa luapan Pasang ini kami juga bingung kek mana ini Pak banjir terus," keluhnya seraya berharap adanya solusi dari pihak pemerintah daerah. 

Menurut beberapa warga lainnya banjir air pasang biasanya berlangsung sekitar paling lama tiga bulan dan paling singkat selama dua bulan, dengan kata lain warga masyarakat yang terdampak harus mengalami kesulitan selama kurun waktu peling singkat sekitar dua bulan kedepan yakni sampai dengan akhir bulan Januari dan awal Februari 2026 mendatang.


Pewarta:  Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung