24 C
id

Gebyar Marawis, Wabup Tekankan Jaga Budaya Kearifan Lokal



Lahat | Sumsel.suarana.com - Sebagai upaya untuk menggali potensi dan kreativitas kesenian islam sebagai budaya kearifan lokal masyarakat Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bagian Kesejahteraan Setda Lahat menggelar Gebyar Qasidah Marawis sekaligus pengukuhan pengurus, yang digelar di halaman GOR Lahat, Selasa (2/12/2025). 

Dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, didampingi, Kabag Kesra H. Mulus Akbar SAg, MM, seluruh Kabag, kepala OPD, camat dan para ibu-ibu grup qasidah serta tamu undangan lainnya. 

Kepala Bagian Kesejahteraan, H. Mulus Akbar, SAg MM menyampaikan bersama-sama menyaksikan bahwa para ibu-ibu kini sudah ada wadah forum marawis yang ada di Kabupaten Lahat. 

"Hampir setiap desa itu ada marawisnya, saat ini peserta yang mengikuti gebyar 40 grup, kami berharap kedepan akan bertambah, semakin sehat dan diberikan kemudahan untuk kesejahteraan di Kabupaten Lahat," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih mengatakan, kegiatan positif ini dapat menjadi agenda tahunan dan diselenggarakan setiap tahun sehingga membangkitkan kreativitas para ibu-ibu. 

"Kegiatan ini merupakan acara yang sangat positif sekali, karena kita menjaga budaya kearifan lokal, terutama agamaan islami yang ada di Kabupaten Lahat," ucapnya. 

Dikatakannya, menampilkan perfoma luar biasanya dan bisa direncanakan kedepan ditampilkan di Hari ulang tahun Lahat dan acara besar lainnya. 

Menurut Widia, Gebyar Marawis imi sebagai motivasi untuk membangkitkan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Lahat. Supaya tidak hilang, dibawa arus perkembangan zaman dan globalisasi. 


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita