24 C
id

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Anggota Komisi IX DPR RI




Lahat | Sumsel.suarana.com - Guna memastikan progran makan bergizi gratis (MBG) sukses berjalan di Kabupaten Lahat, Anggota Komisi IX DPR RI H. Ir. Sri Meliyana menggelar Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Cendrawasih, pada Kamis (13/11). 

Pada kegiatan tersebut hadirkan narasumber dari perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat Jakarta Rahma Dewi Aulia Sari S.Tr. Kes dengan materi latar belakang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena Stunting masih tinggi dan stagnan, masalah gizi dan anemia, ketimpangan akses pangan bergizi, ketidak stabilan ekonomi dan kemiskinan. 

Anggota Komisi IX DPR RI H. Ir. Sri Meliyana menyampaikan bahwa dalam mengatasi masalah gizi buruk dan stunting pada anak-anak, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan,

"Untuk itu pak Presiden Prabowo membuat program prioritas yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena Gizi ini adalah sesuatu untuk menentukan arah Indonesia untuk tahun kedepannya," ujarnya. 

Dikatakannya, tahun 2045, adalah 100 tahun indonesia merdeka dan di 2045 ia mengharapkan generasi terbaik Indonesia. 

Kemudian selain meningkatkan asupan gizi, MBG juga, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian masyarakat lokal di mana dapur itu berada, mari sambut MBG ini dengan baik. 

“Melalui Program MBG ini, kita ingin memastikan seluruh anak Indonesia mendapat asupan makanan sehat dan bergizi setiap hari. Ini bukan hanya soal makanan, tetapi juga soal masa depan bangsa, untuk Indonesia emas 2045," harap Sri Meliyana. 

Adapun, program MBG diperuntukkan peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA, baik negeri maupun swasta, serta untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. 

Dengan empat standar pelaksanaan MBG yaitu kecukupan kalori, komposisi kandungan gizi, standard higenis, dan standard keamanan dalam MBG


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita