24 C
id

Satres Narkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu 46,73 Gram di Jalan Lintas Sumatera




Lahat | Sumsel.suarana.com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 17.46 WIB, jajaran Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengendara sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga membawa sabu melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kecamatan Kikim Timur. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, petugas mendapati tersangka Yudha Astu Nata Wijaya, warga Desa Pagar Negara, berhenti di pinggir jalan Desa Tanda Raja.

Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan satu paket besar kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 46,73 gram, tersimpan rapi di dalam kotak aki sepeda motor. Tidak hanya itu, sebuah handphone Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut disita.

Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi berbeda, yakni rumah istri tersangka di Desa Pagar Negara, serta rumah orang tua tersangka di Kelurahan Pasar Baru. Di kamar milik tersangka, petugas menemukan tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tersangka akhirnya mengakui seluruh barang bukti sabu dan perlengkapan yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku kini berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lahat dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Sumber : Polres Lahat

(Syahrial
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung