24 C
id

Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja di Pasar Baru, Barang Bukti Disita dari Dalam Tas Selempang




Lahat | Sumsel.suarana.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/108/XI/2025 pada 25 November 2025.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Prajurit Suhib, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Tersangka yang diamankan adalah Rachmat Ababil, S.M., Bin Fachrozi, seorang wiraswasta warga Perumnas Arcomba, Desa Manggul, Lahat.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu paket daun kering diduga ganja seberat 1,89 gram
– Satu linting ganja seberat 0,22 gram
– Satu unit handphone Samsung A14
– Satu tas selempang hitam

Tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap sering terjadinya transaksi ganja di wilayah Pasar Baru oleh seseorang bernama Abil. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri target, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penangkapan saat tersangka berjalan dari arah pasar buah menuju Hotel Sigma II.

Saat digeledah, petugas menemukan ganja dalam tas selempang tersangka bersama sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Syahrial)

Sumber : Polres Lahat
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita