24 C
id

72 Pelajar Ikuti Lomba Azan, tingkat SD, SMP, SMA di kabupaten Lahat




Lahat |Sumsel.suarana.com - Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar lomba azan jenjang SD, SMP dan SMA sekecamatan Lahat, yang dilaksanakan di Mesjid Al Mutaqin pada Selasa (11/11). 

Dihadiri Bupati Lahat Bursah Zarnubi diwakili Sekretaris Daerah H. Chandra SH MM, Kabag Kesra, H. Mulus Akbar, kepala OPD terkait, camat, TP PKK mewakili, GOW, peserta dan guru mendampingi serta tamu undangan lainnya. 

Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lahat, H. Mulus Akbar dalam laporannya mengatakan, peserta yang mengikuti berasal dari tingkat SD, SMP dan SMA tingkat kecamatan Lahat. 

"Digelar sebagai langkah pemerintah dalam upaya mencetak generasi muda yang berkualitas dan berakhlak demi kehidupan yang agamis dimasa yang akan datang," ujarnya. 

Dikatakannya, sebanyak 72 peserta yang mengikuti perlombaan tersebut. Untuk itu ia mengajak seluruh umat di Kabupaten Lahat untuk bersama-sama terus menyiarkan dan melaksanakan kegiatan yang bisa mewujudkan masyarakat berakhlakul karimah dan agamis. 

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi yang diwakili Sekda Lahat, H. Chandra SH MM menekankan bahwa lomba adzan ini merupakan agenda rutin tahunan Pemkab Lahat.

“Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati berharap lomba adzan ini berkesinambungan. Anak-anak yang sudah berpartisipasi perlu diberdayakan di masjid-masjid. Dengan begitu, mereka bisa menjadi muadzin muda yang membanggakan,” ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa Pemkab Lahat targetkan  peserta yang mengikuti ini seluruh 24 kecamatan dapat terwakili di ajang ini. 

"Kami ingin dari tingkat sekolah diadakan seleksi terlebih dahulu, lalu pemenangnya dikirim ke tingkat kabupaten. Dengan begitu, setiap kecamatan punya perwakilan terbaik,” harap Chandra.

Melalui perlombaan ini, pemerintah Kabupaten Lahat berharap bisa menciptakan generasi yang berakhlakul karimah dan agamis. 


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung