24 C
id

Sukses Walaupun Sederhana Pelantikan pengurus OSIS SMP Negeri 8 lahat masa bakti 2025--2026




Lahat |Sumsel.suarana.com - Dalam sambutan sekapur sirih dari PLT kepala sekolah SMP negeri 8 lahat Drs Khairuddin M.M,yang diwakili oleh ibuk Sela jeni S.Pd memberikan kesempatan tugas nya masing-masing kepada anak anak yang terpilih menjadi Anggota OSIS SMP Negeri 8 lahat,dan kalian semua adalah ibarat motor baru untuk SMP Negeri 8 lahat, Sabtu 04 Oktober 2025.

kembali PLT Kepala sekolah Drs Khairuddin M.M diwakilkan, memberitahu kan bahwa Sanya sekarang SMP NEGERI 8 LAHAT mempunyai sebuah MOTTO HIDUP bahwa SMP NEGERI 8 LAHAT sekarang  ALAP

     A: Asri
     L: Leadership 
     A: Agamis 
     P:Prestasi 

Dalam  kutipan Asri, mengajarkan supaya siswa selalu bersih,dan siswa juga ikut menjaga keindahan dan kehijauan sekolah kita.

(Leadership)Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa memberikan contoh dan motivasi baik sikap dan perilaku

(Agamis) Kembali lagi PLT kepala sekolah SMP Negeri 8 Drs Khairuddin M.M, diwakili ibu sela jeni Mengingat kan supaya anak anak memanfaatkan fasilitas MUSHOLAH untuk menjadi sarana kegiatan keagamaan

Dalam sambutannya ketua OSIS terpilih Ananda Novita Riani berterima kasih  banyak kepada dewan guru dan teman teman yang ada di SMP negeri 8 lahat yang telah mempercaya kan kepada saya tugas dan tanggung jawabnya untuk menjadi ketua OSIS SMP Negeri 8 lahat masa bakti 2025 --2026.

"Saya juga minta  kepada guru untuk membibing saya,dan teman-teman untuk bekerja sama dalam mejalankan Roda kepemipinan OSIS SMP Negeri 8 lahat,dan mari kita wujudkan sekolah kita (ALAP)

Tak cukup sampai disini pembina OSIS SMP Negeri 8 lahat Bapak NASUTION Spd menambahkan,kepada anak anak,kita harus berpegang pada prinsip-prinsip kerja dari pengurus OSIS.
Kitaharus kerja keras kerja cerdas kerja ikhlas dan kerja tuntas,tandas nya.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung