24 C
id

Sosialisasi Karhutla, Camat B,A ll Kunker ke Prajen Jaya



Banyuasin |Sumsel.suarana.com -  Dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan, Camat kecamatan Banyuasin ll, Ahmad Riduan S Sos M Si. melakukan kunjungan kerja ke desa prajen jaya, kecamatan Banyuasin ll kabupaten banyuasin sumatera selatan, Selasa 21 Oktober 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kaban BPBD kabupaten banyuasin diwakili oleh Kepala Bidang, Gatot Setyoko, SH. Babinsa desa sungsang ll diwakili oleh Serka Abdul Azis, Polsek sungsang Iptu Faris Muhammad SH melalui Bhabinkamtibmas, agung dan Irsan serta kasi PPD dan pol PP, acara tersebut berlangsung di kantor desa prajen jaya pada Selasa 21 Oktober 2025 kemarin. 

Camat B, A ll Ahmad Riduan S Sos M Si. dalam sambutannya menyampaikan ajakan kepada seluruh warga masyarakat setempat untuk sama sama menjaga kelestarian ekosistem hutan yang berada di kawasan desa prajen jaya, menurutnya kelestarian alam juga penting untuk dijaga demi keberlangsungan keseimbangan hidup, ia menghimbau masyarakat setempat agar tidak pula melakukan kegiatan pembakaran lahan pertanian supaya terhindar dari bencana yang diakibatkan oleh asap 

Menurut Ahmad Riduan sosialisasi Karhutla desa prajen jaya yang dilaksanakan dibiayai dari anggaran dana desa tahap ke dua tahun dua ribu dua puluh lima, 

>"Giat tersebut terlaksana dengan didanai dari anggaran dana desa prajen jaya tahap ke ll tahun 2025" ujarnya 

Terpantau kedatangan camat dan rombongan tersebut disambut langsung oleh kepala desa setempat H Andi, staf perangkat desa dan BPD, serta beberapa tokoh bersama warga masyarakat setempat.


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung