24 C
id

Satu Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk Jajaran Polsek Air Kumbang



Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Jajaran Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Baru Lampung (TBL). Satu orang tersangka, berinisial WS (38), berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum tersebut.

Kasus yang dilaporkan sejak awal Juni 2025 ini akhirnya terungkap setelah tim Reskrim Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (29/10/2025) siang di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian pencurian ini berlangsung pada dini hari, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian berlangsung di areal kebun kelapa sawit milik PT. TBL Divisi Sebubus Inti, Blok 5D, Kecamatan Air Kumbang.

Pelaku diduga mencuri 75 tandan buah kelapa sawit segar. Dengan berat janjang rata-rata (BJR) 13 kg per tandan, total buah sawit yang dicuri mencapai 920 kg. Akibat aksi ini, PT. TBL menaksir kerugian materiil sebesar Rp 3.174.400.

Setelah menerima laporan, Polsek Air Kumbang langsung melakukan penyelidikan. Upaya intensif membuahkan hasil ketika pada 29 Oktober 2025, anggota mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, S.H., M.H., M.A.P., C.P.H.R., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Sobri, S.H., beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan. Tersangka WS berhasil diamankan di Desa Sebubus tanpa insiden.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya, 75 tandan buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit motor ketek (perahu bermotor) sungai yang diduga digunakan sebagai alat transportasi, 1 buah tojok (alat pemetik sawit), Nota timbangan.

Tersangka, WS (38), warga Desa Sebubus, saat ini ditahan di Polsek Air Kumbang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita