24 C
id

Polsek Muara Padang Monitor Pengiriman Jagung ke Bulog



Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Bhabinkamtibmas Desa Indrapura, Kecamatan Muara Sugihan, Aipda Hengki Pandapotan, SH, melaksanakan kegiatan monitoring pengiriman komoditas jagung pipil dari desa tersebut ke gudang Bulog Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program ketahanan pangan Pemerintah.

Pengiriman ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas Kapolres Banyuasin Nomor: Sprint/1274/XI/Huk.6.6./2024, tanggal 18 November 2024. Tujuannya adalah untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sektor pangan.

Pada Kamis (9/10/2025) sore sekitar pukul 14.00 WIB, sebanyak empat unit truk bermuatan jagung pipil tiba dan dibongkar di gudang Bulog Palembang. Setiap truk mengangkut kurang lebih 8 ton jagung pipil, sehingga total kiriman pada hari tersebut diperkirakan mencapai 32 ton.

“Alhamdulillah, seluruh proses pengiriman dan pembongkaran jagung pipil dari Desa Indrapura ke gudang Bulog berjalan dengan aman dan terkendali,” ujar Aipda Hengki Pandapotan seperti dikutip dalam laporannya kepada Kepala Bagian SDM Polres Banyuasin.

Kegiatan monitoring seperti ini penting untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pangan strategis dari tingkat desa ke lembaga pemerintah. Keberhasilan distribusi ini secara langsung mendukung stok pangan nasional dan stabilisasi harga, yang pada akhirnya bermanfaat bagi ketahanan pangan masyarakat.

Dengan adanya pengawalan dari pihak kepolisian, diharapkan dapat meminimalisir gangguan dan memastikan komoditas pangan penting seperti jagung dapat tersalurkan dengan baik ke lembaga yang berwenang.


. Editor J: unaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung