24 C
id

Polsek Makarti Jaya Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta Rupiah Dengan kerugian 515 juta





Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Jajaran Polsek Makarti Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan kerugian mencapai Rp 515 juta yang terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sore. Pelaku yang berinisial S (38) berhasil diamankan hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian.

Kasus ini bermula ketika pelapor, Edi Efendi (54), melaporkan hilangnya uang tunai sebesar Rp 515.000.000 dari dalam rumah saudara H.Tasbih di RT 06 RW 03, Kecamatan Makarti Jaya. Kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya IPTU SUHENDRI, S.Kom segera memerintahkan tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA ANDI LATIF untuk melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang berkembang, personel Polsek berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pada pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek dalam laporannya.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Satria bin Irfan (38), warga setempat, diduga melakukan aksinya dengan cara memasuki langsung kamar tidur korban dan mengambil tas berwarna coklat muda yang berisi uang tunai tersebut. Motif pencurian diduga kuat karena masalah ekonomi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 515.000.000 yang berhasil diambil kembali, satu buah tas warna coklat muda, dan satu buah celurit.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Makarti Jaya. Kasus pencurian tersebut di kenakan Pasal 363 KUHP 

Polsek Makarti Jaya menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung