24 C
id

Kodam II/Swj gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila




Palembang | Sumsel.suarana.com - Kodam ll/Sriwijaya menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025 bertempat di Lapangan Apel Makodam II/Sriwijaya, Kota Palembang.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila ini diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan revolusi dan penegasan kembali komitmen TNI, khususnya Kodam II/Sriwijaya dalam menjaga ideologi negara, Pancasila.

Agenda terpenting dalam Upacara ini adalah pembacaan ikrar yang menegaskan kembali tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sebagai benteng pertahanan ideologi. Ikrar ini juga menjadi pengingat kolektif akan peristiwa tragis 30 September 1965, yang mana melalui Kesaktian Pancasila, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan keutuhan negara dari ancaman ideologi lain.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi juga momentum refleksi bagi seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya untuk memperkuat jati diri sebagai alat pertahanan negara yang setia pada Pancasila dan UUD 1945. 

Kodam II/Sriwijaya menunjukkan komitmennya yang teguh dalam mengawal dan menjamin agar Pancasila tetap menjadi satu-satunya ideologi yang menaungi seluruh elemen bangsa. Kehadiran dan kepemimpinan Kasdam dalam upacara ini menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat akan selalu berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan ideologi dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upacara dihadiri sejumlah Pejabat Utama Kodam II/Swj, Perwira LO TNI AL dan LO TNI AU, para Dan/Kabalakdam II/Swj serta segenap Prajurit dan PNS perwakilan dari berbagai satuan jajaran Kodam II/Swj wilayah Garnizun Palembang.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung