24 C
id

Kodam II/Sriwijaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama




Sumsel.suarana.com -  Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2025, Kodam II/Sriwijaya menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama, Sabtu (04/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar batiniah untuk memohon kelancaran dan kesuksesan rangkaian acara puncak peringatan HUT TNI yang akan digelar di Pelataran Parkir Benteng Kuto Besak (BKB), Kota Palembang.

Pelaksanaan doa bersama disesuaikan dengan agama masing-masing. Bagi umat Islam, kegiatan berlangsung di Masjid Raudhatul 'Ulum Makodam II/Sriwijaya, dipimpin oleh Mayor Inf Yahya selaku Kasi Rohis Bintaljarahdam II/Sriwijaya. Acara ini turut dihadiri oleh Kasdam II/Sriwijaya, Irdam II/Sriwijaya, Kapok Sahli Pangdam II/Sriwijaya, Pamen Ahli Pangdam II/Sriwijaya, PJU Kodam II/Sriwijaya, Perwira LO TNI AL dan AU, serta sejumlah Dan/Kabalakdam II/Sriwijaya.

Sementara itu, umat Kristen melaksanakan doa bersama di Aula Bintaljarahdam II/Sriwijaya, Jl. Jenderal Sudirman KM 3, Palembang. Untuk umat Hindu, kegiatan dilaksanakan di Pura Penataran Agung Sriwijaya Seduduk Putih, Kota Palembang.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bagian dari peringatan HUT TNI, namun juga sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Doa dipanjatkan agar seluruh prajurit dan keluarga besar Kodam II/Sriwijaya senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, serta keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sebagai informasi, kegiatan Doa Bersama ini juga dilaksanakan serentak oleh satuan jajaran Kodam II/Sriwijaya yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung